Uraian Tugas

Uraian Tugas

KEPALA DINAS

  1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Bupati Kabupaten Kampar dalam melaksanakan urusan pemerintahaan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan dan tugas pembantuan lainnya.
  2. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan kebijakan teknis tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan tugas dukungan teknis penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  4. pembinaan teknis, penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  5. penyusunan program dan anggaran dinas.
  6. pengelolaan keuangan dinas.
  7. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah.
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

  1. Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja Sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar.
  2. perencanaan, penyusunan, perumusan dan pelaksanaan serta pengoordinasian pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  3. penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penatausahaan aset dan perlengkapan serta penyusunan program.
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan dan pengaturan rapat dinas, upacara serta keprotokolan.
  5. pengoordinasian, pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban.
  6. pengoordinasian dan pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor.
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pencegahan

  1. Bidang Pencegahan melakukan tugas pencegahan dan inspeksi, peningkatan kapasitas aparatur, pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.
  2. Bidang Pencegahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengkajian resiko, pencegahan dan mitigasi kejadian kebakaran dan penyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran dalam wilayah Daerah;
  2. Pengkajian, penyusunan bahan dan program pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur  pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  3. Pembentukan dan peningkatan kapasitas barisan relawan kebakaran (BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha; dan
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.

Bidang Pemadam dan Penyelamatan

  1. Bidang Pemadam dan Penyelamatan melakukan tugas pengendalian operasi dan komunikasi, pemadaman dan investigasi, penyelamatan dan evakuasi.
  2. Bidang Pemadam dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelanggaraan, penentuan renacana operasi dan komunikasi pemadaman dan penyelamatan, serta penyelenggaraan command centre;.
  2. Penyelanggaraan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah daerah, serta pemadaman dan pengendalian penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran dalam wilayah daerah, serta penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran dan kondisi membahayakan manusia / operasi darurat non kebakaran;
  3. Penyelenggaraan evakuasi penyelamatan korban kebakaran dan terdampak kebakaran/kondisi membahayakan manusia, serta verifikasi factual warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran dan kondisi membahayakan manusia; dan
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.

Bidang Sarana dan Prasarana

  1. Bidang Sarana dan Prasarana melakuakan tugas pengadaan sarana prasarana, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana, informasi dan pegolahan data dan informasi kebakaran.
  2. Bidang Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. Perencanaan, indentifikasi, standardisasi, verifikasi dan pengadaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  2. Perencanaan, indentifikasi, standardisasi, verifikasi, pemeliharaan dan perawatan sarana prasrana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  3. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi kebakaran dan penyelamatan, penyelenggaraan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi dan kabupaten Kampar, serta pengolahan dan penyajian data kebakaran dan penyelamatan secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.