Tugas Pokok dan Fungsi

   1. Tugas

Sesuai PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.

   2. Fungsi

Selanjutnya untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyediakan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran;
  2. Menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi;
  3. Melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Menyusun rencana induk sistem proteksi kebakaran;
  5. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran kabupaten/kota;
  6. Memfasilitasi pencapaian target standar pelayanan minimal bidang kebakaran di kabupaten/kota;
  7. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran kabupaten/kota;
  8. Melakukan kerjasama antar daerah berbatasan, antar lemabaga dan kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  9. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
  10. Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan urusan kebakaran di kabupaten/kota; dan
  11. Melakukan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran antar lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
  12. Melakukan sosialisasi penyelanggaraan urusan kebakaran;
  13. Melakuakan komunikasi informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  14. Melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran terhadap kabupaten/kota;
  15. Melakukan pembinaan umum dan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran kabupaten/kota; dan
  16. Melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan kebakaran kabupaten/kota.